Seri Panduan: Menyusun Anotasi Hukum

Teman-teman pasti pernah mendengar bahkan familiar dengan eksaminasi putusan.Beberapa Penulis menggunakan istilah “anotasi” putusan. Namun demikian, baik eksaminasi putusan maupun anotasi putusan sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberi catatan kritis atau review terhadap putusan.

Oke, anotasi putusan setidaknya sudah mulai familiar. Tetapi apakah teman-teman sudah mendengar anotasi terhadap peraturan perundang-undangan? Beberapa sudah, tetapi beberapa belum.

Yup, saya maklum saja, karena sejauh yang saya ketahui, anotasi terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang di-buku-kan baru ada empat, yaitu: Anotasi Hukum Undang-Undang KIP, Anotasi Hukum UU PPLH, Anotasi UU Desa, dan Anotasi UU Administrasi Pemerintahan.

Keempatnya memiliki pendekatan yang berbeda dalam menyusun anotasinya. Anotasi Hukum UU KIP menggunakan pendekatan pasal per pasal, Anotasi Hukum UU PPLH menggunakan pendekatan tematik. Kedua anotasi ini diterbitkan oleh ICEL. Sedangkan Anotasi UU Desa dan Anotasi UU Administrasi Pemerintahan yang diterbitkan PATTIRO menggunakan pendekatan “cara pembahasan RUU desa di DPR.”

Namun demikian, harus diakui bahwa, Anotasi Hukum UU KIP lah yang meletakkan dasar dan desain anotasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan, saya dengan sangat sadar meng-klaim bahwa pendekatan Anotasi UU PPLH adalah lahir dari modifikasi yang saya lakukan terhadap Anotasi UU KIP. Meskipun saya sama sekali tidak terlibat sebagai anotator dalam Anotasi UU PPLH. Hehe…

Oke, saat ini kita sudah memiliki empat anotasi peraturan perundang-undangan yang memiliki pendekatan yang berbeda, saya mengharapkan adanya pendekatan lain dalam menyusun anotasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dan satu hal lagi, anotasi peraturan perundang-undangan ini sangat penting disusun untuk setiap peraturan perundang-undangan yang disahkan, karena: 

  1. Sebagai pengingat bagi pemangku kebijakan mengenai semua mandat dan pemaknaan terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dimaksud. Hal ini karena sangat sering pemangku kebijakan lupa akan mandat peraturan perundang-undangan tersebut, misalnya apa dan berapa peraturan yang seharusnya dibentuk sebagai peraturan pelaksananya. Bahkan tidak jarang lupa mengenai maksud pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut; dan
  2. Sebagai panduan atau arahan bagaimana peraturan perundang-undangan tersebut seharusnya dilaksanakan.

Oke deh, saya tidak akan berpanjang lebar lagi, bagi teman-teman yang ingin mengetahui mengenai bagaimana menyusun anotasi peraturan perundang-undangan –saya lebih senang menyebutnya dengan anotasi hukum, silakan unduh materi saya melalui tautan berikut ini. Materi ini saya kembangkan dan presentasikan kepada Tim Anotasi UU PPLH pada November 2013.

Comments

Popular posts from this blog

Upgrade Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Review Dell Inspiron 14 3458 Core i3-5005u (Broadwell)

Illegal Logging: Sebab, Akibat, dan Penanggulangannya