Posts

Risalah Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan

Image
  Pada Mei 2016, saya menulis artikel mengenai Panduan Menyusun Anotasi Hukum . Anotasi hukum ini merupakan catatan kritis yang dibuat untuk menerangkan, mengomentari, atau mengkritik suatu peraturan perundang-undangan. Secara sederhana, anotasi hukum ini bisa dimaknai sebagai bentuk dari penafsiran hukum, dimana di dalamnya mencakup ulasan mengenai analisis sejarah pembahasan peraturan perundang-undangan dimaksud, keterkaitan antar pasal, keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, perbandingan hukum, implementasi pasal (putusan hakim), pendapat ahli, dll. Salah satu bahan terpenting untuk menyusun anotasi hukum, salah satunya adalah risalah pembahasan ketika suatu peraturan perundang-undangan tersebut dibuat. Risalah ini, seharusnya ada dan didokumentasikan dengan baik oleh para pembuat dan pembahas peraturan perundang-undangan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada tingkat undang-undang, DPR RI sudah mulai me